Kamis, 14 Juli 2011

Diskriminasi Harga

         Diskriminasi Harga/ price discrimination merupakan pengenaan harga yang berbeda untuk produk atau jasa yang sama, kepada kelompok pelanggan yang berbeda atau dalam pasar yang berbeda.
Tujuan utamanya dari diskriminasi harga ialah mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi, yakni dengan cara merebut surplus konsumen.
      Surplus konsumen adalah selisih harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang benar-benar dibayar oleh konsumen
Diskriminasi harga didasari adanya kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar lebih tinggi, maka perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut dengan cara melakukan diskriminasi harga
Syarat utama penerapan diskriminasi harga:
  1. Memiliki market power
  2. Tidak ada resale/arbitrage
Bentuk-bentuk diskriminasi harga:
  1. 1st degree
Menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price masing-masing konsumen.
Disebut juga perfect / full PD karena berhasil mengambil surplus konsumen paling besar.
Syarat utama, perusahaan harus mengetahui reservation price masing-masing konsumen

  1. 2nd degree
PD dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda pada jumlah unit produk yang dijual.
PD ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen.
Contoh: perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran

  1. 3rd degree
PD dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen.
PD dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen.
Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi geografis, maupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dll.

Kasus diskriminasi harga
         Sebuah organisasi advokat/pengacara yang menjadi wadah dari beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan suatu kegiatan misalnya seminar, workshop, pendidikan advokat, dan lain-lain mengenakan tarif yang berbeda kepada peserta yang bukan menjadi anggota dari organisasi advokat tersebut, dimana bagi peserta yang bukan menjadi anggota dikenakan tarif yang lebih mahal. Pertanyaannya apakah tindakan yang dilakukan oleh organisasi advokat tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?

Penyelesaian kasus
Menurut Pasal 6 UU No.5/1999 yang berisi:
       usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Sesuai dengan isi pasal tersebut kelompok kami tidak memperbolehkan adanya pengenaan tarif yang berbeda pada peserta yang bukan anggota dari organisasi, karena ditakutkan terjadi sebuah kesepakatan harga mengingat bahwa pada kasus tersebut terdapat wadah yang  menampung beberapa organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar